PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sampai Oktober ini, Kementerian Agama (Kemenag) Seluma sudah menerbitkan 365 sertifikat halal untuk produk UMKM di wilayah setempat. Penerbitan sertifikat halal ini, guna memenuhi Wajib Halal Oktober 2024 yang ditetapkan oleh Kemenag RI.
BACA JUGA:Pemda Seluma Harap Perusahaan Ikut Bantu BPJS Masyarakat
BACA JUGA: 150 Petugas Kebersihan Batal Dirumahkan, Sekda Seluma Pastikan Sampai Desember
Disampaikan Kepala Kantor Kemenag Seluma Heriansyah melalui Kasi Binmas Nanang, pendaftaran sertifikat halal ini gratis tanpa ada biaya. Dan proses pendaftarannya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau datang langsung ke Kemenag Seluma.
"Dari laporan petugas pendamping produk halal yang ada di Kemenag Seluma saat ini sudah sebanyak 365 yang dikeluarkan sertifikat halal. Saat ini kita terus mensosialisasikan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan produk UMKM silakan datang ke KUA terdekat atau ke kantor Kemenag Seluma," kata Nanang, kemarin (3/10).
"Jadi memang umumnya untuk UMKM memang di Seluma banyak yang berupa perusahaan distribusi. Untuk proses pengurusannya tidak lama dan ditekankan kembali tanpa ada biaya sama sekali," tukasnya.
Sementara itu, jika melewati Oktober 2024 masih ada usaha menengah ke atas yang belum bersertifikat halal, belum akan dilakukan langkah lanjutan.
BACA JUGA:10 Tips Jitu Untuk Naik Rank di Mobile Legends: Dijamin Efektif!
BACA JUGA:Disaat Harga Sawit Melonjak Naik, Buruh Panen Sawit Tak Merasakan Dampak
"Kalau yang belum halal sampai Oktober, kami baru batas sosialisasi dan mendorong, belum sampai penegakan, seperti itu," lanjutnya.