KPU Seluma akan Fasilitasi Bahan Kampanye Paslon

Senin 30-09-2024,11:02 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 
 
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma juga akan memfasilitasi bahan kampanye terhadap seluruh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma. KPU Seluma memfasilitasi masing-masing Paslon sebanyak 23.281 jumlah tersebut 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 155.213.
 
BACA JUGA:Game Sepak Bola Terbaru September 2024: Pertempuran Sengit di Lapangan Digital! Apakah Anda Sudah Mencobanya?
 
BACA JUGA: 202 Lengguai dan Kulintang Dibagikan Disdikbud Seluma, Untuk Keperluan Adat
 
"Bahan kampanye meliputi stiker, pamflet, dan poster. Ini yang juga difasilitasi KPU selain Alat Peraga Kampanye (APK)," kata Yefrizal Komisioner KPU Seluma, kemarin.
 
Selain itu Paslon juga harus memastikan bahan kampanye yang akan disebarluaskan kepada masyarakat umum, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 24 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, ada empat bahan kampanye, yaitu selebaran, brosur, pamflet, dan poster.
 
Yefrizal memaparkan bahwa di setiap bahan kampanye, harus memuat materi kampanye dan program paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2).
 
“Materi kampanye paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Seluma. Selain itu, juga wajib menyampaikan program Pasangan Calon,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, pasangan calon atau tim kampanye menyampaikan desain bahan kampanyenya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas Liaison Officer (LO).
 
BACA JUGA:Ingin Mencari Game Marvel Terbaik? Berikut 5 Game Marvel Terbaik di Steam Saat Ini!
BACA JUGA:Update Harga Daihatsu Xania Model Terbaru Populer di Provinsi Bengkulu dengan Harga Rendah!
 
Selain itu dia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024.
 
Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU. Paslon harus menggunakan bahan daur ulang di Pilkada.(adt)
 
Kategori :