KPU Seluma Batasi Jumlah APK yang Dipasang Paslon

Sabtu 28-09-2024,08:18 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.(adt)

Kategori :