Polsek SAM Seluma Ringkus Terduga Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah

Senin 23-09-2024,07:10 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Setelah berhasil, Anak Pelaku masuk dan menggasak barang berharga milik korban. Yakni berupa uang tunai sebesar kurang lebih Rp 8 juta. Serta dompet yang berisikan 1 buah cincin emas dan 1 buah anting emas yang berada di dalam lemari korban.

 

Setelah melakukan pencurian, Anak Pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang yang sudah anak pelaku buka sebelumnya.

 

BACA JUGA:Kisah Wali Songo Penyebar Agama Islam di Pulau Jawa Part lima

"Saat ini Anak Pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Anak Pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana," pungkasnya.(ctr)

Kategori :