BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Mobil Berkalas Tinggi Berjenis MPV Diproduksi oleh Toyota Sejak Tahun 2004
Tak hanya itu saja, sampai saat ini ketiga terdakwa juga belum adanya upaya pembayaran Uang Pengganti (UP) atas hasil memori banding yang telah dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Ketiga terpidana Harus mengembalikan Uang Pengganti (UP). Sesuai dengan tuntutan yang sebenarnya telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Adapun pidana tambahan terhadap ketiga terpidana yakni berupa, Upang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa yakni. Untuk terpidana Salamun dikenakan Uang Pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bengkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000. Dimana uang titipan tersebut ditetapkan untuk dirampas dan di perhitungan sebagian kerugian uang pengganti pengembalian KN. Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 45.439.673,00 rupiah, apabila tidak dibayar dikenakan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara. Barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Diketahui, dalam agenda sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH MH. Pada Senin (15/7) yang lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dimana untuk terdakwa M Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Ayo Ramaikan Senam Gembira KPU bersama Radar Seluma, Dapatkan Door Prize bertabur hadiah