Menurutnya, sekalipun telah di tetapkan sebagai DPT, warga seluma masih bisa untuk melakukan pindah memilih alasan bekerja. Masih bisa dimasukkan dan dilakukan dalam DPT B sampai tanggal 27 November.
"Tetap akan di akomodir hak memilih warga ini,sebelum pelaksanaan dengan alasan yang tepat"sampainya.(ndo)