Perkada Seluma akan Disandingkan dengan APBD 2024

Senin 16-09-2024,06:10 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Jeffri Ginting

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan tetap akan dilakukan penyandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang perubahan APBD 2024.

BACA JUGA:Inilah Daftar nama-nama Istri Presiden Sukarno. Yuk Cari Tau Siapa Saja..??

BACA JUGA:Ganda Putra dan Tunggal Putri Indonesia, Gagal di Final Bulutangkis Hong Kong Open 2024

 

 Menurut Nofi meski tidak menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum perubahan APBD 2024, dalam hal ini DPRD juga perlu mengetahui kegiatan apa saja yang diatur oleh Perkada.

 

"Terkait dengan APBD Perubahan 2024  dari informasi yang kita terima akan menggunakan Perkada sebagai dasar hukum. Oleh karena itu kita menunggu eksekutif menyampaikan Raperkada tersebut agar kita bisa menyandingkan dengan APBD murni 2024. Karena informasi yang kami dapat jika menggunakan Perkada maka tidak boleh ada kegiatan baru. Hanya boleh pergeseran anggaran saja," kata Nofi, kemarin (15/9).

 

Soal dana Bantuan Politik (Banpol) yang tidak masuk di dalam APBD murni 2024, Nofi menyampaikan itu merupakan kewajiban dari daerah yang bersifat penting dan urgent. Oleh karena itu dia mengharapkan Banpol ini menjadi perhatian eksekutif dalam menyusun Perkada. "Nanti setelah penyandingan kita akan tahu apa saja kegiatan yang baru ataupun memang ada pergeseran karena bersifat urgent," sambungnya.

 

Nofi membenarkan bahwa kelembagaan DPRD Seluma belum siap apabila harus melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD 2024. Pasalnya saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu komisi masih belum terbentuk. "Kalau tanggal 30 September APBD Perubahan sudah harus ketok palu saya rasa belum tercapai. Yang jelas terkait dengan APBD Perubahan eksekutif sudah berkoordinasi dengan Mendagri dan hasilnya diperbolehkan menggunakan Perkada apabila 30 September Perda perubahan APBD 2024 tidak ketok palu," urainya.

 

BACA JUGA: Jelang Penetapan Cakada Seluma, Masyarakat Diminta Sampaikan Tanggapan ke KPU

BACA JUGA: 2 Terduga Pembacokan di Nakau Bengkulu Tengah Diamankan, BB Ada Corbek

Kategori :