40 Unit Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di APBDP Tahun 2024

Selasa 03-09-2024,07:40 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

Merekalah yang selanjutnya akan mendampingi, mengawasi, dan membantu para Penerima Bantuan dalam memperbaiki rumahnya berdasarkan kaidah-kaidah teknis ketahanan bangunan, kecukupan luas, penghawaan, dan pencahayaan. Sementara  monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan oleh petunjuk yang ada.

 

BACA JUGA:Karyawan Perusahaan Di Seluma Wajib Ditanggung BPJS

BACA JUGA: BSI Gandeng Komunitas Pengusaha TDA Luncurkan Kartu Co-Branding, Majukan UMKM

"Dengan menerapkan konsep stimulan pemberdayaan, bantuan tersebut tentunya harus diimbangi dengan keswadayaan masing-masing penerima, baik dalam bentuk material, upah tukang, tenaga, maupun bentuk-bentuk keswadayaan lainnya. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi penyemangat warga untuk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni hunian yang layak sebagaimana amanat Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Yakni tempat tinggal maupun lingkungan yang lebih layak,"demikian Dwi.(yes)

Kategori :