Honorer Sekwan Seluma Segera Diadili, Terkait Kasus Cabul ke Anak SMP

Kamis 29-08-2024,19:23 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Masih ingat aksi bejat yang dilakukan oleh seorang honorer di Sekretariat dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Yakni berinisial kan AS (24) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Seluma Utara. Nekat melakukan aksi bejat atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) di salah satu Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Puluhan Ribu Simpatisan Antar Erjon Daftar ke KPU Seluma

BACA JUGA:7 Game Terbaru yang Akan Rilis Awal Bulan September 2024

 

Pada saat ini, tersangka (AS) telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya, untuk terduga tersangka saat ini telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Bersama Barang Bukti (BB)," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka, tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Seluma, Ipda Sugeng, SH. Pelaksanaan serah terima dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Berdasarkan Laporan Polisi. Perihal dugaan tindak pidana 'Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1),(2),dan (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Sub Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016  tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

 

Kategori :