(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;
(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat:
(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;