Berperspektif korban, LPSK Apresiasi Keputusan KY Sanksi 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Rabu 28-08-2024,17:24 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Jakarta, Radarseluma.disway.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Komisi Yudisial (KY) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian pada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan DSA.

Dalam perkara tersebut, LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban TR melalui program pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.

BACA JUGA:Simak Nama 25 Anggota DPRD BS yang Dilantik Rabu 28 Agustus 2024

BACA JUGA:Kelurahan Padang Rambun DPS Tertinggi Di Kecamatan Seluma Selatan, 1.583 DPS Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, dalam kerangka jaminan perlindungan saksi dan korban, keputusan tersebut berspektif korban dan selaras dengan upaya KY dalam menegakkan kehormatan hakim. “LPSK mengapresiasi keputusan KY yang menjatuhkan sanksi pemecatan dan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa RT. Keputusan tersebut telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum”, ungkap Wawan. Ditambahkan oleh Wawan, pada 11 Desember 2023 LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan kepada ibu korban selaku pelapor dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian DS yang terjadi 4 Oktober 2023.

 

BACA JUGA: Dapat Tugas Lain, Riza Patria Mundur dari Pilwakot Tangsel

BACA JUGA:Honda Brio Satya S MT 2018 Menggunakan 2 Pilihan Transmisi Manual dan Transmisi matic CVT “LPSK memberikan program perlindungan kepada TR berupa pemenuhan hak prosedural lewat pendampingan selama proses persidangan berlangsung dan memfasilitasi penghitungan restitusi,” jelas Wawan. Dalam melakukan penilaian ganti rugi (restitusi) atas kerugian yang dialami keluarga korban, LPSK mendasarkan kerugian berupa kehilangan kekayaan, penderitaan sebagai akibat tindak pidana dan biaya perawatan medis dengan total Rp. 263.673.000. Selanjutnya, dalam proses perlindungan perkara tersebut, karena terlindung meninggal dunia akibat sakit pada 24 April 2024, perlindungan dihentikan pada 2 Juli 2024. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 memvonis bebas terdakwa dari tuntutan 12 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam Pasal 338, 351 ayat (3), 359 dan 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Anda Suka Mengunakan Alucar Exp Lane? Berikut Item Terbaik Untuk Alucar Exp Lane LPSK mendukung upaya KY dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengawasan terhadap hakim dan mewujudkan jaminan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Kategori :