"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.
BACA JUGA: Sebelum Daftar ke KPU Kota, Paslon Dani Hamdani - Sukatno Deklarasi di Tugu Pers
BACA JUGA:Dijajaki, Sungai Batu Balai dan Sungai Air Tenam BS Untuk PLTMH
Merujuk pada undang-undang ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 ditetapkan batas usia pensiun ASN.
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama 60 tahun.
Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Usia pensiun jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun.
Namun sampai informasi ini ditulis belum ada informasi resmi dari Kemenpan RB terkait usulan dari Kemendikbud tersebut.