LBH dan UPTD PPA Seluma Dampingi Proses Hukum JK, Terduga Pembacok Anggota Polisi

Senin 26-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Dalam proses hukum terhadap terduga anak pembacokan terhadap dua warga Bungamas, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dan juga dua anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni JK (16) mendapatkan pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Seluma dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa sebagai upaya penjaminan kepastian hukumnya.

 

BACA JUGA: JK Terduga Pembacok Polisi, Diserahkan Keluarga ke Polres Seluma

BACA JUGA:Tertimpa Pohon Yang Ditebang, Ibu dan Anak Warga Talang Empat Seluma Meninggal Dunia

 

Bahkan, dalam menjalani proses hukum. JK siap menerima konsekuensinya, atas tindakan yang dilakukannya bersama sang ayah yang diketahui Almarhum Ardan.

 

Dikatakan oleh Kepala DP3AP2KB Kabupaten Seluma, Rosdiana, SSos MSi melalui Kepala UPTD PPA, Rudi Agus Setiawan, S Kom mengatakan, jika tidak lama pasca JK diserahkan ke pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Pihaknya langsung dihubungi oleh pihak kepolisian Satreskrim Polres Seluma,untuk segera mendampingi JK.

 

Dari upaya pendampingan yang telah dilakukan. JK mengaku kepada UPTD PPA melalui satgas Kecamatan Seluma Timur bahwa, JK siap untuk menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku dan tidak merasa keberatan. Walaupun begitu, namun pendampingan hukum dari LBH tetap disertakan. Mengingat JK merupakan anak dibawah umur.

 

BACA JUGA:Spesifikasi New Pajero Sport 2024 SUV Andal dan Populer di Pasar Otomotif dengan Fitur Teknologi Canggih

BACA JUGA:Perpusda Siapkan Pojok Baca Digital Di MPP

Kategori :