Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Ada indikasi putusan Mahkamah Konstitusi akan dilawan oleh parlemen. Untuk itu, Partai Buruh akan menggelar demo di depan gedung DPR besok Kamis 22 Agustus 2024.
Partai Buruh mendesak DPR tak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pilkada.
Informasi itu disampaikan lewat akun media sosial Partai Buruh, seperti dilihat, Rabu (21/8/2024). Demo di DPR akan dimulai pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Rapat DPR soal Putusan MK Gagalkan PDIP Usung Cagub Jakarta
BACA JUGA: Ricuh Turnamen Bola HUT RI di Talo Seluma, Berakhir Damai
"Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis Partai Buruh.
Selain di DPR, Partai Buruh berencana menggelar aksi di depan kantor KPU pada Jumat (22/4). Tuntutannya adalah mendesak agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus.
"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," tulis akun Partai Buruh.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Salah satu yang disepakati dalam rapat ini adalah putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.