SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Dalam laporan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Metatani Palma Abadi (MPA) di lokasi kebun milik anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
Hingga saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
BACA JUGA:XPENG Meluncurkan XOS 5.2 OTA, Meningkatkan Pengalaman Pengguna Global
BACA JUGA:Mitsubishi Memperkenalkan Varian Edisi Terbatas Dua Model Unggulannya Pajero Sport dan Xpander Cross
Dari pantauan Radar Seluma, pada Selasa (19/8) siang. Terlihat dua orang saksi menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Seluma. Kedua saksi tersebut diketahui bernama Rengki warga Desa Desa Kampai, Kecamatan Talo. Serta Alek Ramadhan warga Desa Giri Nanto, Kecamatan Ulu Talo.
Kedua saksi tersebut diketahui merupakan pemilik asal usul lahan (Tanah) yang dibeli oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma.
"Iya bang, ada 2 orang saksi yang kita hadirkan hari ini bang. Yakni saksi pemilik asal usul tanah bang," sampai Serma Chaidir saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Selain menghadirkan dua orang saksi. Yakni pemilik asal usul tanah. Chaidir (Pelapor) juga menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Serta surat jual beli tanah pada saat dirinya membeli lokasi lahan sawit tersebut dari pemilik lahan.
"Kalau saya tadi menyerahkan SHM dan juga surat jual beli tanah bang, sewaktu saya membeli kebun itu bang," pungkasnya.