Mall Pelayanan Publik BS Dilaunching, Permudah Pelayanan

Sabtu 17-08-2024,07:05 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Jeffri Ginting

BACA JUGA:Muncul Kuda Hitam di Pilwakot Bengkulu, Dani Hamdani - Sukatno Diusung PKS dan PKB

Ia menambahkan  pembangunan MPP ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP di pemerintahan. MPP ini suatu instruksi arahan pusat. Setiap Kota/Kabupaten minimal wajib ada satu MPP mulai tahun 2024.

 

Edwin juga menyebut akan ada beberapa layanan publik dalam satu lokasi di MPP ini. Ada layanan Badan Usaha Milik Daerah PDAM, Bank Daerah, Disdukcapil, Samsat, BPN, PLN, BNN, layanan Kejaksaan Negri, Polres, Pengadilan Agama, Kementrian Agama, KP2KP,  BAZNAS, Dinas Sosial, Dinas Naker Trans, BKPSDM, Disdukcapil, dan DPMTSP.

 

"Kami sediakan meja bagi yang telah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Untuk sistemnya seperti apa, akan kami kembalikan kepada pelayanan dimasing-masing instansi. Selain itu ada juga ruang pelayanan khusus bagi disabilitas. Intinnya, hadirnya MPP memudahkan masyarakat dalam mengurus pelayanan dalam satu tempat,"pungkas Edwin.(yes)

Kategori :