OJK Beri Bocoran soal Aturan Hapus Tagih Kredit Macet

Senin 12-08-2024,12:41 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

radarseluma.disway.id, NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perkembangan aturan hapus tagih kredit macet. 

 

Lanjut, kebijakan ini akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank.  

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan kebijakan hapus tagih telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan LJK non bank. 

 

“Debitur hapus tagih diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024). Adapun, kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapuskan dari neraca (laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100%, sehingga telah dibiayakan sebelumnya.

 

Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara.  

BACA JUGA:Upaya OJK, Atasi Trauma Nasabah Pinjol Akibat Ulah Debt Collector

BACA JUGA:Upaya Yang Harus Dilakukan Ketika Debt Colector Mengancam, Simak Putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021

Sebelumnya, Dian mengatakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, dia mengatakan hal yang menjadi tantangan adalah ketika hapus buku hapus tagih diimplementasikan bank BUMN atau bank pelat merah.  

Kategori :