Berikut Penarikan Kendaraan Yang Menunggak Oleh Leasing, Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia

Sabtu 10-08-2024,14:22 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan atas tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai waktu yang disepakati bersama.  

 

Lalu bagaimana prosedur penarikan kendaraan oleh leasing yang lalai menyelesaikan utangnya dan apakah pihak leasing bisa melakukan penarikan paksa kendaraan?. 

 

 

Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia, ternyata memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

 

Perlu diketahui juga jika pada Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dijelaskan jika ada pihak sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia. Nah untuk lebih jelasnya akan hal tersebut. Dibawah ini adalah beberapa poin penjelasan tentang pemberi fidusia dan penerima fidusia.

 

 

Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah benda sebagai objek untuk jaminan fidusia.

Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah hutang. Dimana hutang tersebut dapat dijamin dengan bantuan jaminan fidusia.

 

Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.

 

Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Kategori :