BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id, - Menyambut perayaan hari Kemerdekaan RI yang ke-79. Upaya untuk menyampaikan imbauan ini dilakukan dengan panggilan keliling atau calling menggunakan mobil dan pengeras suara.
BACA JUGA:Mitsubishi Hadirkan Promo Spesial Khusus untuk Pembeli Pajero Sport Teebaru, Survei Gratis
"Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengimbau agar masyarakat memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh yang dimulai sejak, 1 Agustus 2024. Imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, ketentuan ini agar dipatuhi bersama,"ungkap Kepala Kesbangpol BS, Arjo Arifin, MM.
Dikatan Arjo, Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih sebagai partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan menyurati seluruh jajaran instansi pemerintah desa dan kelurahan untuk disampaikan ke warga untuk dapat memasang bendera, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak.
Arjo juga menuturkan, pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini.
BACA JUGA:Australia Minta Warganya Keluar dari Lebanon, Indonesia Minta Tunda Kujungi Lebanon