Cuma 177 Kades di Seluma yang Dikukuhkan, 5 Tidak Bisa

Kamis 01-08-2024,06:52 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

 

Kemudian, dua kepala desa lainnya yakni. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri. Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabaran sementara (Pjs).

 

Serta yang terakhir. Ada dua kepala desa yang dinonaktifkan untuk sementara ini. Karena polemik di desanya. Yakni, Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang saat ini dijabat oleh Plt. Serta Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang tersandung dalam kasus perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Berkas Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma Disiapkan, Untuk Bahan Tim Ahli Jakarta

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Presiden Iran, Pemimpin Hamas Tewas

"Untuk kepala desa lainnya saat ini sedang diproses. Mudah-mudahan secepatnya dan kita lakukan pengukuhan," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :