Gaji PPPK Akan Dibayarkan Dari APBN? Tidak Dibebankan Ke Daerah?

Selasa 30-07-2024,11:56 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.com, NASIONAL - Terkait gaji PPPK pemerintah dapat masukan dari para Bupati dan Wali Kota SE Indonesia.

 

PPPK sebenarnya sama halnya dengan PNS yang mendapatkan kewajiban dan hak berupa gaji serta tunjangan.

 

, PPPK digaji oleh pemerintah melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 

Sumber gaji dan tunjangan antara PPPK di instansi pusat dan instansi daerah berbeda.

 

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instasi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .

 

 

Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Belakangan ada wacana perubahan system penggajian untuk PPPK di instansi daerah.

Kategori :