Kerap Ditolak Kemendagri, DPRD Seluma Tekankan Revisi Reperda RTRW Diperlukan Timsus

Senin 29-07-2024,10:06 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

Namun merevisi Raperda RTRW tersebut diterangkannya, timsus yang dibentuk harus turun ke lapangan. Karena terlebih saat ini di wilayah Kabupaten Seluma telah terjadi pengurangan wilayah di perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Adanya perubahaan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Cagar Alam.

 

"Secara kajian teknis yang memahami tentang RTRW adalah OPD di Kabupaten Seluma. Dengan catatan, harus turun langsung ke lapangan, untuk kembali menetapkan kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan tambang dan lainya," terangnya.

 

Dirinya juga menambahkan, adapun tujuan penataan ruang wilayah daerah ini untuk mewujudkan beberapa aspek ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Serta mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan dalam wilayah provinsi dan kabupaten dengan wilayah sekitarnya.

 

Tanpa adanya Perda RTRW akan membahayakan ekosistem. Karena bertambahnya manusia akan meningkatkan kebutuhan akan ruang. Sehingga menyebabkan terjadinya perubahan ruang dari alamiah menjadi kawasan pertanian, industri, permukiman dan tempat usaha.

 

BACA JUGA:Terungkap Spesifikasi Nen Fortuner GR Sport Mobil SUV Tangguh dan Handal Desain yang Memikat

BACA JUGA:Spesifikasi Mitsubishi Pajero Sport, Tersedia Dalam Pilihan Mesin 12 Diesel dan 2 Petrol di Indonesia SUV Baru

 

"Karena kajian teknis yang memahami adalah OPD di Kabupaten Seluma. Dengan catatan memang harus turun kelapangan. Kita tidak bisa menetapkan RTRW ini seperti kucing dalam karung," pungkasnya.(ctr)

Kategori :