Galeri Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Rabu 17-07-2024,08:24 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan atau penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 oleh Bupati Seluma. Rapat dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Seluma dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio didampingi oleh Waka II Samsul Aswajar, pada kesempatan ini Bupati Seluma Erwin Octavian yang hadir langsung. Paripurna juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekda Seluma, Sekwan, kepala OPD serta jajaran. 

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya. 

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

 

Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Eldo Fernando/adv)

Kategori :