Soal LHKPN Partai di Seluma Jangan Lepas Tangan

Senin 15-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat (NasDem) Seluma Tenno Heika mengimbau agar seluruh dewan terpilih baik dari partai NasDem maupun partai lainnya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan selanjutnya bukti terima LHKPN diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Menurut Tenno DPD partai NasDem Seluma sudah memfasilitasi dan membantu seluruh DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN dan partai tidak boleh lepas tangan soal LHKPN ini. 

"Imbauan kepada ketua partai di Kabupaten Seluma menyangkut soal LHKPN dewan terpilih seharusnya tidak ada kata terlambat. Karena ini salah satu syarat untuk pelantikan dewan terpilih. Oleh sebab itu selaku ketua partai diharapkan membantu dewan terpilih untuk menyelesaikan LHKPN tersebut. Bagaimanapun juga ini merupakan tanggung jawab ketua partai yang dewannya terpilih," kata Tenno, kemarin (14/7).

BACA JUGA:DPRD Seluma Sebut Terjadi Kebocoran PAD

BACA JUGA:Ferrari Tampilkan Mobil Sport Hibrida Berkecepatan 340 KM Perjam SUV Kecepatan Tinggi Khas Italia

Menurut Tenno sesuai dengan aturan 21 hari sebelum pelantikan dewan terpilih wajib menyampaikan ke KPU bukti melaporkan LHKPN ke KPK. Apabila tidak menyerahkan sesuai dengan aturan tidak bisa dilantik. "Sekali lagi harapan kita bersama mari saling bantu antar partai yang dewannya terpilih untuk menyelesaikan LHKPN karna ini bisa menghambat pelantikan dewan terpilih bahkan bisa menggagalkan dewan terpilih untuk dilantik," jelasnya.

Tenno mengharapkan jangan sampai keterlambatan ini nanti justru berdampak dengan dewan terpilih yang sudah melaporkan LHKPN. Dikhawatirkan mereka yang sudah sesuai dengan aturan malah justru nanti ikut ditunda pelantikannya. Dan juga menyangkut dengan pemerintahan jangan sampai karena terlambat pelantikan justru membuat legislatif kosong dan membuat roda pemerintahan tidak berjalan.(adt)

 

Kategori :