"Pelaku atau tersangka merupakan seorang Residivis kasus Curat," sampainya.
Setelah menerima laporan anggota unit Reskrim Polsek Talo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talo menuju ke lokasi pencurian beserta pemerintah Desa Serambi Gunung menyisir di seputaran lokasi kejadian. Dari berhasil penyelidikan, akhirnya anggota Unit Reserse Polsek Talo berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian. Yakni FO (29) warga Desa Bunut Tinggi. Serta MF (15) yang masih berusia dibawah umur warga Desa Napal Melintang. Beserta mengamankan Barang Bukti 1 ekor ayam dan membawa pelaku ke Mapolsek Talo untuk ditindak lebih lanjut.
BACA JUGA:Kandidat Cakada BS, Diprediksi Dua Pasang, 7 Parpol Siap Usung Paslon Maju Lawan Petahana
"Untuk pelaku FO kita amankan, lantaran seorang Residivis. Sedangkan MF masih anak bawah umur. Tersangka FO kita kenakan pada Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)