PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Seluma melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah selesai melaksanakan Verifikasi Faktual Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu yang dimulai sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2024 kemarin.
Verifikasi faktual ini sangat penting karena ini adalah dukungan riil masyarakat. KPU dan jajaran diawasi Bawaslu melakukan sensus terhadap seluruh dukungan yang lolos vermin.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Seluma Hety Novitasari mengatakan saat ini sudah masuk tahap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Iya betul verfak dilaksanakan sampai tanggal 4 Juli 2024 kemarin dan sekarang sudah masuk tahapan rekapitulasi di tingkat PPK sampai tanggal 8 Juli nanti . Sementara untuk rekap kabupaten sampai 12 Juli 2024 ," katanya, kemarin.
Sebelumnya dijelaskan , hasil rekapitulasi akan menentukan. Jika batas minimalnya tercapai maka calon perseorangan tersebut bisa lanjut pada tahap pendaftaran.
Tetapi, apabila tidak mencapai batas, misalnya yang memenuhi syarat, maka calon perseorangan tersebut hanya mengganti sesuai jumlah kekurangan dari batas minimal yang ditetapkan KPU.
"Untuk tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil Verfak kita masih menunggu Verfak di tingkat kecamatan selesai pada besok (hari ini)," jelasnya.
Syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. Tidak hanya itu dukungan ini harus tersebar di enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Untuk di Kabupaten Seluma ada sebanyak 34.290 KTP dukungan.(adt)