Pantarlih bisa jadi ketika ada warga di wilayah TPS yang belum terdaftar sebagai pemilih, maka pantarlih berkewajiban memasukkan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Harapannya, warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar," singkatnya.
Menurut dia, kendala yang dihadapi petugas pantarlih yakni pada saat pencoklitan pada jam kerja susah menemui masyarakat.
"Kendala di lapangan salah satunya adalah penyesuaian jadwal kunjungan pantarlih dengan kesibukan pemilih," tutupnya.(adt)