"Karena kan nilainya sempat dirasionalkan. Nah kalau untuk KPU Seluma belum diperbarui usulannya. Sedangkan untuk Bawaslu sudah clear," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, adapun sisa dana hibah Pilkada yang akan disalurkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yakni berjumlah 60 persen dari pengajuan hibah. Artinya, KPU Kabupaten Seluma dianggarkan Rp 15,6 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Seluma Rp 5,4 miliar. Karena 40 persennya sudah dilakukan pada APBD Perubahan 2023 yang lalu. KPU sebesar Rp 10,4 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 miliar.
"Kita sudah koordinasi dengan Sekda dan Kepala BKD. Untuk dana tersebut siap disalurkan. Insyallah kami siap mendukung agar Pilkada dapat berjalan dengan sukses dan lancar," ujarnya.
Untuk diketahui, rincian dana hibah pilkada yakni mencapai Rp 35 miliar, terdiri Rp 26 miliar untuk KPU Kabupaten Seluma dan Rp 9 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Seluma. Akan tetapi sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2019, tentang kegiatan pendanaan Pilkada. Dana hibah tersebut tidak sekaligus dikucurkan. Namun 40 persennya dari alokasi dana hibah yang disiapkan Pemkab Seluma di 2023 dan 60 persennya di tahun 2024.
Sebelumnya penyaluran hibah Pilkada sebesar 40 persen sempat terhambat dan baru tersalurkan pada awal tahun yang lalu. Hal tersebut karena kemampuan keuangan daerah yang belum mendukung.
Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 lalu. Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.
Menanggapi hibah pilkada, Bupati Seluma, Erwin Octavian,SE mengatakan adanya penyaluran hibah karena mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat regulasi tersebut, maka pemerintah daerah kabupaten Seluma dengan kesungguhan dibuktikan dengan pemberian hibah daerah terhadap kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan.