TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Sugiarto (37) divonis berslah atas kasus Pornografi atau kasus penyebaran video bugil.
BACA JUGA:Jumlah Wisatawan Mancanegara Tumbuh 20,1% yoy pada Mei 2024, Capai 5,2 Juta Kunjungan
Terdakwa harus mendekam dijeruji besi. Usai divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, dalam sidang agenda pembacaan putusan (Vonis) yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Pada Kamis (4/7) siang.
Oknum Kadus saat diperiksa polisi--
Dimana dalam agenda sidang terhadap terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dengan dua Hakim Anggota, yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Leo Sugiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pornografi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.