Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, 3 Terdakwa Belanja Operasional Setwan Seluma, Minta Bebas!

Rabu 26-06-2024,20:38 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.Id,  - Sidang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.  Rabu (26/6) siang tadi,  digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Agenda sidangnya pledoi (Pembelaan).

 

BACA JUGA:Bupati BS Gusnan Mulyadi, Launching GAAS KUEN! Rakor Penanggulangan Kemiskinan

BACA JUGA:5 Mobil Ferrari Teemahal di Dunia dan Terpopuler Kelas Dunia, Jumlah Unitnya Terbatas Buatan Otomotif Italia

 

Tak hanya ketiga terdakwa yang mengajukan Pledoi. Melainkan Penasehat Hukum (PH) para ketiga terdakwa juga menyampaikan Pledoi. Atas tuntutan yang telah diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, pada sidang sebelumnya.

 

"Untuk terdakwa mengajukan Pledoi dan PH terdakwa juga mengajukan Pledoi. Atas tuntutan pada agenda sidang sebelumnya. Terdakwa dan PH sama-sama mengajukan Pledoi," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dikatakan Gufroni, untuk ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Dalam pledoi yang disampaikan tiga terdakwa. Terdakwa meminta agar hukuman di ringankan. Dengan alasan belum pernah tersandung hukum.

 

Sedangkan PH ketiga terdakwa juga mengajukan Pledo. Adapun Pledoi yang disampaikan PH ketiga terdakwa berbeda dengan ketiga terdakwa. Dimana, PH ketiga terdakwa meminta, agar Majelis Hakim membebaskan tiga terdakwa.

 

Kategori :