Dirinya mengakui jika memiliki lahan di lokasi wilayah Pematang Aur seluas kurang lebih 60 Hektar. Yakni dengan telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat setempat.
"Kalau versi pak Sudoto dia memiliki lahan disana, seluas kurang lebih 60 Hektar. Saat ini masih kita kaji lebih dalam lagi. Kalau versi beliau, beliau merasa sudah mempunyai SHM atas nama masyarakat setempat," tegas Gufroni.
Dimana, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Yakni M Sudoto, untuk dimintai keterangan (Pemeriksaan) terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).
Pemeriksaan terhadap M Sudoto tersebut dilakukan, dari pendalaman yang telah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri terhadap para saksi yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan. Didapatkan dari salah satu keterangan saksi. Bahwa, lahan tukar guling aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang lalu.
Yakni, lahan yang berada di wilayah Perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Merupakan lahan (Tanah) milik M Subroto. Dengan luas lahan sekitar kurang lebih 60 Hektar.
Dari pendalaman penangana kasus tersebut. Sehingga membuat tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri mengagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap M Sudoto. Untuk dimintai keterangan terkait dengan status lahan tersebut.
Dalam proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang saat ini masih akan dijadwalkan (agendakan).
Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.