BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr.E.Edwin Permana ST.MT.MM menuturkan tetap melakukan pelayanan prima untuk masyarakat. Pelayanan langsung untuk pengajuan prizinan dan non perizinan tetap dilakukan secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Begitupun untuk jadwal pengaduan dan konsultasi. Untuk jadwal pelayanan dan saluran informasi Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan ditetapkan selama lima hari kerja yakni dari hari Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai 16.00 WIB.
"Untuk proses pelayanan di pos loket layanan sudah diatur secara terjadwal dengan petugas yang sudah ditetapkan, proses verifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Jumat,"ungkap Edwin.
BACA JUGA:Manfaatkan Pelayanan Melalui Bujian Dusun
BACA JUGA:Bupati BS Tekankan Seluruh OPD, Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Dikatakan Edwin, sudah membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja hingga jam pulang. Setiap pemohon juga diharap tertib agar tidak ada antrean dalam loket pelayanan.
Ditambahkan Edwin, begitupun untuk konsultasi dan pengaduan juga sudah ditetapkan secara terjadwal.
"Layanan pengaduan terkait perizinan juga sudah ditetapkan waktu dan petugasnya, dan silakan masyarakat menggunakan fasilitas tersebut," pungkas Edwin.(yes)