PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, resmi memulai proses verifikasi faktual dokumen dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dari jalur perseorangan, yaitu Dempo dan Ahmad Kanedi. Verifikasi ini berlangsung dari 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
Ketua KPU Kabupaten Seluma, melalui Divisi Teknis Hety Novitasari, menyampaikan tahapan verifikasi faktual ini adalah langkah penting untuk memastikan validitas dukungan yang diberikan oleh masyarakat. Proses ini dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi perbaikan pertama menunjukkan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.
"Insya Allah dalam waktu 14 hari bisa selesai," kata Hety, kemarin.
BACA JUGA:Hari Ini, 581 Pantarlih Kab Seluma Dilantik
BACA JUGA:KTP Dicatut, Bawaslu Seluma Buka Posko Aduan Masyarakat
Ditambahkannya dukungan ini tidak hanya memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan, tetapi juga menunjukkan sebaran yaitu harus di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Proses verifikasi faktual ini diharapkan dapat berjalan lancar dan transparan, memastikan bahwa setiap dukungan yang diterima adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menyampaikan bahwa syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. "Untuk sebaran dukungan di Seluma sebanyak 34.290. Untuk di Kecamatan Sukaraja itu ada sebanyak 7.864 KTP dukungan," sambung Sarjan.
“Jadi yang pertama kita akan mencocokkan dokumen dukungan yang disampaikan oleh calon kepada kita, yakni kebenaran dari dukungan itu. Kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan. Itu yang kita akan pastikan,” tutupnya.(adt)