Wakapolres dan 2 Perwira di Polres Seluma Terkena Mutasi

Jumat 21-06-2024,07:11 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

"Iya ada mutasi jabatan. Kepada para perwira yang dimutasi tersebut kemungkinan akan dilakukan serah terima jabatan paling lambat 14 hari kedepan," singkatnya.

 

Dimana, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN  2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BACA JUGA:Bupati BS Hadiri Arisan, Keturunan Puyang Geruntang Pino Raya

 

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

 

Mutasi setara, yaknii pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

 

Sedangkan mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.(ctr)

Kategori :