PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Pendaftaran Bakal Calon Bupati Seluma akan dibuka pada 27 Agustus mendatang. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Artinya sebelum tanggal tersebut, pasangan calon yang hendak maju di Pilkada harus sudah memenuhi syarat dukungan minimal enam kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda mengatakan, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Sedangkan untuk teknis pendaftaran pasangan calon ke KPU masih menunggu PKPU yang informasinya saat ini sedang dalam proses harmonisasi.
BACA JUGA:Pilkada Seluma Tanpa TPS Khusus
"Untuk pendaftaran bakal calon bupati Seluma perseorangan telah ditutup sejak tanggal 12 Mei 2024, sementara untuk pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik peserta Pemilu, baru akan dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang. Untuk teknisnya kita belum bisa berbicara banyak karena saat ini PKPU yang mengaturnya belum ke luar," kata Henri, kemarin.
Lebih lanjut, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada taggal 27 November 2024, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga diatur mengenai penetapan pasangan calon tetap, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota serta gubernur dan wakil gubernur pada 22 September.(adt)