Hari Ini, 3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Tuntutan

Rabu 19-06-2024,06:11 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Terkait dengan hal tersebut, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Di sisi lain, ketiga terdakwa baru mengembalikan kerugian negara (KN) sekitar Rp 1,2 miliar dari total Rp 1,6 miliar hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP). Artinya KN yang tersisa masih berkisar Rp 400 juta, padahal saat ini proses sidang mendatang sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

 

Yakni dengan rincian pengembalian KN terakhir dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar total Rp 173 juta dan sekitar Rp1 miliar sudah dikembalikan saat masa penyelidikan.

 

BACA JUGA:Usai Lapor Ke Polda Bengkulu, Terkini Ini Langkah Ujang Puguk..

BACA JUGA:Hewan Kurban di Seluma Aman dari Penyakit

"Hingga saat ini KN yang tersisa sekitar Rp 400-an juta dari total Rp 1,6 miliar," pungkasnya.(ctr)

 

Kategori :