"Rata-rata korban laka ini disebabkan tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas. Seperti tidak melengkapi atribut saat berkendara, lalai atau kurang waspada saat mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan tabrakan," terangnya.
BACA JUGA:Meski Baru Terima Mandat, Demokrat Seluma Dipastikan Dukung Teddy
Untuk santunan tambahnya, untuk di semester pertama tahun 2024 ini. Pihaknya telah menyalurkan sebesar Rp 530 juta kepada ahli waris atau korban lakalantas. Dengan rincian, Rp 500 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp 30 juta untuk korban yang mengalami cacat tetap.
"Semoga ke depan angka lakalantas ini dapat ditekan. Dengan kesadaran pengendara yang mematihi aturan dan tata tertib berlalu lintas," pungkasnya.(ctr)