SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Hingga saat ini, pihak Kepolisian penyidik Unit Pidana Umum Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 7 warga yang telah ditetapkan status tersangka. Kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka. Hingga besok (Red, Hari Ini), pemeriksaan masih berlanjut," sampai Kapolres, Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova, SUV Tangguh Berteknlogi Tinggi Desain yang Istimewa Memikat Penggemar Otomotif
Pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru telah dilakukan sejak Senin (10/6) siang. Dalam pemeriksaan terhadap ke tujuh tersangka, terlihat dilakukan secara tertutup. Bahkan pemeriksaan dilakukan secara bergantian oleh penyidik Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketujuh tersangka terlihat belum dilakukan penanganan oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Tak dilakukan nya penahanan terhadap para tersangka diketahui. Adanya pertimbangan-pertimbangan, salah satunya para tersangka kooperatif.
"Iya, itu salah satu pertimbangan kita. Mereka kooperatif dan ada beberapa pertimbangan lainnya," pungkasnya.
Terlihat, pada Senin (10/6) siang, beberapa warga yang telah ditetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Terlihat para tersangka dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.