Tunggakan Pajak Randis Seluma, Capai Rp 898 Juta! UPTD PPD Seluma Surati Bupati

Rabu 12-06-2024,07:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma
Tunggakan Pajak Randis Seluma, Capai Rp 898 Juta! UPTD PPD Seluma Surati Bupati

 

Dirinya juga mengatakan, jika pihaknya berharap kepada Pemkab Seluma. Untuk dapat kembali memvalidasi kendaraan yang masih aktif dan yang non aktif. Agar nantinya dapat meringankan beban keuangan daerah.

 

Selain itu, melalui program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini kembali dibuka. Nantinya dapat menjadi kesempatan oleh Pemkab Seluma, untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

 

BACA JUGA:Seluma Krisis Cakada, Partai Besar Kurang Dilirik! Terancam Mendukung Gratis

BACA JUGA:6 Alasan yang Pasti Kenapa Skylar Menjadi God Laner Terbaik di Indonesia

"Melalui surat pemberitahuan ini, setidaknya Pemkab Seluma dapat segera memvalidasi kendaraan yang aktif atau yang non aktif dan kesempatan adanya program pemutihan pajak kendaraan saat ini setidaknya dapat meringankan beban keuangan daerah," tegasnya.

 

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan ini mulai digelar dari tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang.(ctr)

Kategori :