Tenun Bumpak di Seluma Sudah Masuk Usul Daftar IG

Jumat 07-06-2024,20:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Tenun khas Kabupaten Seluma yaitu tenun bumpak saat ini sudah masuk usul daftar di kementerian hukum dan HAM. Artinya selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Almidian Saleh didampingi Kabag Ekonomi Faisal. 

 

"Saat ini, permohonan pendaftaran IG Tenun Bumpak telah memasuki usul daftar. Tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sudah dilakukan," kata Almedian Saleh, kemarin. 

 

Asisten menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.

 

"Pendaftaran IG Tenun Bumpak  ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Seluma, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran," jelasnya.

BACA JUGA: DPRD BS Minta Penanganan Stunting Diseriusi

BACA JUGA:DPRD Dukung Modrenisasi PTM, Pusat Ekonomi Bengkulu Selatan

Dengan terdaftarnya tenun Bumpak sebagai IG, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Seluma, antara lain, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Bumpak di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Seluma.

 

"Ada sejumlah aspek yang dinilai. Termasuk juga dengan peralatan untuk menenun," tutupnya.(adt)

 

Kategori :