Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma

Kamis 06-06-2024,18:03 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Polisi akhirnya memproses kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma. Bahkan atas aksi Penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut,  7 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Ke7 tersangka ini, yang melakukan penyegelan kantor Desa Dusun Baru. 

Polisi menilai akibat tindak 7 oarng ini,  roda pemerintahan desa menjadi terhambat, lantaran aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan orang para tersangka.

 

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Kijang Innova, MPV Idola Dari Masa Kemasa Mimikat Banyak Hati Penggemar di Pasar Otomotif

BACA JUGA: Malam Ini, Ada Pemadaman PLN dari Aceh Sampai Lampung! Bersiap-siap

 

Dimana ketujuh tersangka tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru.

 


--

"Iya mang benar mas. Ada tujuh orang yang telah kita tetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Bambang, penetapan status tersangka terhadap ketujuh orang tersebut. Setelah dilakukannya hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Unit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Atas laporan Kepala Desa Dusun Baru (Nonaktif), Ibran. Yang dibuat dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu. Pada tanggal 4 Mei 2024 yang lalu.

 

Kategori :