Sayang Sekali, PLN UID S2JB Pastikan Tidak Ada Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik

Kamis 06-06-2024,07:26 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

BACA JUGA: NACC Thailand Tuan Rumah Diskusi Penting, Bahas Tindakan Anti-Korupsi

 

Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.

 

Tak terkecuali terjadi di PLN  Palembang dan Sumbagsel. 

 

Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.

 

Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Ferrari 335 S Spider, Mobil Car Balap Buatan Otomotif Italia Memiliki Fitur Teknologi Canggih Tanpa Tanding

 

Kategori :