BACA JUGA: NACC Thailand Tuan Rumah Diskusi Penting, Bahas Tindakan Anti-Korupsi
Termasuk pemadaman listrik (blackout), dan tenaga listrik yang tidak stabil.
Tak terkecuali terjadi di PLN Palembang dan Sumbagsel.
Bahkan, beberapa permasalahan telah melalui penyelesaian melalui proses hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun lembaga di luar pengadilan.
Di Indonesia, menurut Alumni FH Unsri ini, perihal penyediaan tenaga listrik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan atau dikenal sebagai UU Ketenagalistrikan.