Rabu, 3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Tuntutan

Selasa 04-06-2024,21:57 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(ctr)

 

BACA JUGA:Dugaan Penolakan Pasien, DPRD Seluma Segera Panggil Puskesmas Cengri

Kategori :