Tumbuhkan Kepatuhan Wajib Pajak, Optimalkan Pendapatan

Kamis 30-05-2024,09:40 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor perpajakan mulai membaik. Terbukti, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Kabupaten Bengkulu Selatan semakin baik, meskipun masih perlu terus ditingkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Ini dilihat dari jumlah wajib pajak baik badan maupun orang pribadi dalam menyampaikan pelaporan pajaknya. 

 

"Optimalisasi capaian pendapatan penting dilakukan, mengingat masih di awal-awal tahun anggaran,"ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si.

 

Dikatakan Sukarni, pertumbuhan ekonomi terus tumbuh positif, sangat jelas ditopang oleh besarnya kontribusi setoran wajib pajak yang melonjak. Maka, kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya bergantung pada sektor perpajakan sebagai penyumbang terbesar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

 

"Pemerintahan daerah sesungguhnya kokoh, dapat dilihat dari sektor pendapatan. Tanpa PAD yang kuat dan baik, kita tidak dapat membangun lebih cepat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil merata,"ucap Sukarni.

BACA JUGA:Ferrari 12Cilindri Mobil upert Sport Kelas Dunia Desain Istimewa Kombinasi Fitur Teknologi Canggih Otomatis

BACA JUGA:Secarna Pharmaceuticals and Orbit Discovery Collaboration, Discover and Develop Peptide-Conjugated

Oleh sebab itu, semua OPD diminta terus berupaya meningkatkan pendapatan khususnya yang bersumber pajak daerah dan retribusi daerah guna mengurangi tingkat ketergantungan anggaran kita terhadap pemerintah pusat. 

 

Sekda juga menyebut pendapatan daerah merupakan satu poin krusial dalam proses peningkatan kualitas hidup dan kemajuan suatu daerah. Ketika penerimaan pajak tidak dapat optimal, maka OPD harus mencari cara dalam meningkatkan PAD agar pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat. 

 

"Tidak bisa kita selalu mengandalkan bantuan anggaran dari pemerintah pusat, karena itu, wajib meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah, dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, dimana ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak,"pungkas Sukarni.(yes/adv)

Kategori :