PEMATANG AUR , Radarseluma.Disway.id, - Seorang Anak Baru Gede (ABG) yakni diketahui berinisialkan RW (17) warga Tanjung Kurung, Lungkung Kule, Kabupaten Kaur dan alamat lainnya di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Akhirnya harus mendekam di jeruji besi selama 2 tahun. Atas kasus pengedaran barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman (Ganja) di wilayah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: 2 Paskibraka Seluma Gugur, 7 Masih Berjuang di Tingkat Provinsi
BACA JUGA: Mantan Kepala Bappeda Seluma 2008, Diperiksa Jaksa
Hal tersebut diketahui, setelah terdakwa RW menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Terdakwa terbukti bersalah atas kasus yang telah dilakukan oleh terdakwa. Melakukan pengedaran barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja.
"Iya, untuk terdakwa RW telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa dijatuhkan vonis dengan hukuman 2 tahun penjara," sampai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan. Dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, yakni Mince Setiawaty Ginting, SH MKn. Dengan JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. Agenda sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Tais.
Terdakwa RW diketahui, seorang pengedar barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja yang berhasil diringkus oleh anggota Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma pada saat terdakwa ingin melakukan pengedaran barang Narkotika Golongan Satu Jenis Tanaman Ganja di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi.