TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Tertanda tangan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BURHANUDDIN.
Mutasi beradasarkan KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR : KEP-IV-523/C/05/2024, TANGGAL 21 MEI 2024.
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
TERTANDA TANGAN ATAS NAMA JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN, DR. BAMBANG SUGENG RUKMONO.