Murman Efendi Tegaskan, Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum

Selasa 21-05-2024,16:49 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Dirinya membantah, jika keterangan yang disampaikan oleh saksi Toton adalah tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Sebab saat proses tukar guling ini terjadi, Toton merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang menyetujui proses tukar guling.

 

"Keterangan toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua. Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, dia yang saat itu sebagai anggota DPRD Seluma menyetujui proses tukar guling," tambahnya.

 

Toton juga yang menerima uang sebesar kurang lebih Rp 800 juta dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada bulan November tahun 2003 yang lalu. Yakni uang untuk pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Semua bukti terkait uang ini lengkap dan ada.

 

"Kwitansi penerimaan uang ini ditandatangani sendiri oleh Toton dengan di cap logo pengacara sesuai profesi Toton saat itu," tegas Murman.

 

Murman juga menambahkan, jika dirinya memastikan sudah ada intimidasi yang dilakukan oleh Toton. Sehingga keterangan yang disampaikan semua dibenarkan dan diikuti oleh saksi lainnya. Sehingga dibuat seolah-olah dirinyalah (Murman Efendi) yang salah dalam perkara tersebut.

 

"Termasuk uang untuk pembebasan lahan perkantoran Rp 800 juta itu, tidak pernah disetor ke APBD. Digunakan pribadi oleh saudara Toton dan kawan-kawan," pungkasnya.(ctr)

Kategori :