SELEBAR, Radarseluma.Disway.id, - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma tersebut diketahui, terkait dengan anggaran yang diperoleh oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma dari anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.
BACA JUGA:Dar! Der! Dor! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi! Puluhan Motor dan Ayam Diamankan
BACA JUGA:Radar Seluma Gelar Lomba Mewarnai dan Tahfizd, Dalam Rangka HUT Kabupaten Ke 21 Tahun
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan terkait dengan adanya pemeriksaan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, kemarin kita memintai keterangan terhadap bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma. Masih dalam penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
Dimana diketahui, jika Karang Taruna Kabupaten Seluma mendapatkan kucuran dana dari anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemkab Seluma pada tahun 2023 yang lalu. Karang Taruna Kabupaten Seluma mendapatkan anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 sebesar Rp 200 juta. Anggaran tersebut diketahui dikucurkan oleh Pemkab Seluma melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma.
Dihadapan penyidik, bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma membenarkan jika mereka mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta. Dimana anggaran tersebut telah direalisasikan oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma dengan telah mengadakan berbagai kegiatan. Seperti, kegiatan Rindu Budaya.