PEMATANG AUR, Radarseluma.disway.id - Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Tenno Heika, S.Sos menyampaikan peralihan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari PDAM ke Perusahaan Milik Daerah (Perumda) tidak sinkron dengan Perda Seluma Nomor 10 Tahun 2007 tentang pembentukan PDAM. "Bahwa peralihan PDAM ke Perumda ini tidak sinkron dengan Perda Nomor 10 tahun 2007. Jadi kalau Pemda mau Raperda tentang Perumda ini diselesaikan meraka harus melakukan kajian khusus dulu," kata Tenno Heika, kemarin.
Tidak hanya itu, Tenno juga mengharapkan agar Raperda penyertaan modal ke Perumda ini perlu ditinjau ulang. Apalagi menurut Tenno besar anggaran yang akan dikucurkan ke Perumda ini nanti lumayan besar yaitu Rp2 miliar. "Apakah nanti kita rubah dulu PDAM ini menjadi Perumda dulu. Setelah struktur organisasinya nanti baru kita kucurkan dana. Kalau sekarang langsung kita bentuk sesuai dengan nota pengantar saudara bupati dan langsung pengucuran dana ini tadi saya sampaikan ibarat bayi yang baru lahir diberikan dana sebesar itu," sambungnya.
BACA JUGA:Calon Anggota PPS di Seluma Diambil Dua Kali Kebutuhan
BACA JUGA:Berangkat Haji, Wabup dan Ketua GOW di Seluma Dilepas Sekda Seluma
Disampaikan Tenno sampai dengan hari ini DPRD Seluma belum menerima struktur organisasi PDAM. Tidak hanya itu dijelaskan Tenno sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2007 itu pembentukan PDAM dilakukan oleh Dewan Pengawas. "Sampai hari ini kita belum ada tembusan struktur organisasi PDAM ini. Siapa yang memilih, bentuk strukturnya bagaimana kita tidak tahu. Sesuai dengan aturan PDAM ini dibentuk melalui dewan pengawas. Nah sampai dengan hari ini kita tidak tahu siapa dewan pengawas," urainya.
Menurut Tenno penyertaan modal kepada Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh karena itu dirinya mengharapkan agar adalah langkah konktrit dari leading sektor untuk mengundang ahli hukum melakukan kajian khusus. "Tujuannya agar produk hukum yang dilahirkan nanti betul-betul tidak ada celah. Karena saya katakan soal penyertaan modal ke Perumda ini sangat rentan terjadi kebocoran," tukasnya.
Terkait dengan Direktur PDAM yang saat ini sudah dilantik Tenno menyampaikan apabila prosesnya sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2007 maka silakan. Namun apabila berdasarkan Perda yang lama maka nantinya struktur atau direktur PDAM dengan Perumda harusnya berbeda. "Kita pertanyakan juga soal pembentukan direksi PDAM ini berdasarkan aturan yang mana. Kalau ini sesuai Perda yang lama maka ini untuk Perumda harus dibentuk ulang silakan nanti siapa yang terpilih," tutupnya.(adt)