PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Dengan tidak hadirnya mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara. Yang telah dilakukan pemanggilan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (24/4) yang lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Hakim Ad Hock (Toton). Yakni, dijadwalkan pada pekan ini. Dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
BACA JUGA:Ijeck Mantap Maju Jadi Calon GubernurSumut, Bagaimana Nasib Bobby di Golkar?
BACA JUGA: Ayo Datang ke Kuliner Lampung Festival, Dapatkan Untung di Booth FIFGROUP
"Iya, termasuk beliau juga kita jadwalkan kembali. Kita agendakan pada Selasa pekan ini," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
Diketahui, jika pada pemangilan pertama. Toton tidak menghadiri panggilan dari tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Hanya saja Toton sempat memberitahu kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Jika dirinya (Toton) berhalangan untuk menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran Toton saat ini masih berada di luar daerah.
"Pada pemanggilan pertama, beliau masih berada di luar daerah. Sehingga beliau berhalangan hadir," ujarnya.